Informasi Layanan Kependudukan
Panduan lengkap, transparan, dan mudah untuk semua kebutuhan administrasi kependudukan Anda di Desa Cipedak.
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
Prosedur Pengurusan
Layanan KTP-el meliputi perekaman data untuk pemula, penggantian KTP rusak atau hilang, dan perubahan data.
- Datang ke Kantor Desa dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi data dan memberikan surat pengantar.
- Lanjutkan proses ke Kantor Kecamatan untuk perekaman data biometrik (bagi pemula) atau pencetakan KTP-el.
Persyaratan
- KTP Pemula (Usia 17 tahun): Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Penggantian KTP Rusak: KTP-el yang rusak dan fotokopi KK.
- Penggantian KTP Hilang: Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi KK.
Layanan Digital: Anda dapat mengajukan permohonan surat pengantar KTP melalui WhatsApp resmi desa untuk mempercepat proses verifikasi awal.
Kartu Keluarga (KK)
Prosedur Pengurusan
Meliputi pembuatan KK baru (bagi pasangan baru menikah), perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga), dan penggantian KK rusak/hilang.
- Pemohon melengkapi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di Kantor Desa.
- Petugas desa akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Berkas yang lengkap akan diproses dan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Umum
- KK Baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Pindah Datang (jika dari luar daerah), KK orang tua dari kedua belah pihak.
- Penambahan Anggota (Kelahiran): Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS dan KK asli.
- Pengurangan Anggota (Meninggal/Pindah): Surat Kematian atau Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan KK asli.
Akta Kelahiran
Prosedur Pengurusan
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Pengurusan dianjurkan tidak lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran.
- Orang tua atau pelapor datang ke Kantor Desa untuk meminta surat keterangan kelahiran.
- Lengkapi formulir permohonan Akta Kelahiran dengan melampirkan semua syarat.
- Berkas akan diverifikasi dan diteruskan ke Dinas Dukcapil untuk penerbitan Akta.
Persyaratan
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Fotokopi KTP orang tua dan 2 orang saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Pindah & Datang
Prosedur Surat Pindah Keluar
Bagi warga Desa Cipedak yang akan pindah domisili ke luar daerah.
- Pemohon mengisi formulir permohonan pindah di Kantor Desa.
- Melampirkan KTP-el dan KK asli.
- Desa akan menerbitkan pengantar untuk diproses di Kecamatan dan Dinas Dukcapil guna mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Prosedur Surat Keterangan Datang
Bagi penduduk yang pindah dan akan menjadi warga Desa Cipedak.
- Membawa SKPWNI dari daerah asal.
- Melaporkan kedatangan ke Kantor Desa dengan menunjukkan SKPWNI.
- Petugas akan membantu proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru.