Tata Kelola Pemerintahan Desa Cipedak

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Melayani

Arah & Tujuan

Visi & Misi Desa Cipedak

Visi

"Terwujudnya Desa Cipedak yang Inovatif, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya Berlandaskan Partisipasi Aktif Masyarakat serta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)."

Visi ini merupakan cita-cita bersama yang menjadi panduan utama dalam setiap langkah pembangunan desa. 'Inovatif' berarti kami senantiasa mencari cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan permasalahan. 'Maju' tercermin dari kualitas infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 'Sejahtera' adalah kondisi di mana setiap warga memiliki kemampuan ekonomi yang kuat dan kualitas hidup yang layak. 'Berbudaya' menegaskan komitmen kami untuk melestarikan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal sebagai fondasi karakter masyarakat. Semua ini hanya dapat tercapai melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Misi

Untuk mencapai visi tersebut, Pemerintah Desa Cipedak telah merumuskan lima misi utama sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.

    Misi ini berfokus pada reformasi birokrasi di tingkat desa. Implementasinya mencakup peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan rutin, penerapan sistem pelayanan berbasis digital untuk meminimalisir pungutan liar dan mempercepat proses, serta keterbukaan informasi publik, terutama terkait pengelolaan anggaran desa (APBDes).

  2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Program Pendidikan dan Kesehatan yang Merata.

    Kami percaya investasi terbaik adalah pada manusia. Misi ini diwujudkan melalui penguatan program Posyandu untuk balita dan lansia, pendirian Posyandu Remaja untuk kesehatan reproduksi, serta program beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu. Kami juga akan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keahlian (soft skills dan hard skills) untuk meningkatkan daya saing warga di dunia kerja.

  3. Mengembangkan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai Pilar Kemandirian Desa.

    Misi ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga. Langkah strategisnya meliputi pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha (NIB, PIRT), pelatihan manajemen keuangan dan pemasaran digital bagi pelaku UMKM, serta pembentukan sentra-sentra produk unggulan desa untuk meningkatkan nilai jual dan jangkauan pasar.

  4. Menciptakan Lingkungan yang Nyaman, Aman, dan Lestari Melalui Pembangunan Infrastruktur dan Program Berbasis Lingkungan.

    Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup warga. Misi ini diimplementasikan melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar (jalan, drainase, penerangan), pengelolaan sampah terpadu melalui Bank Sampah, program penghijauan dan pembuatan biopori, serta peningkatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang terintegrasi.

  5. Melestarikan dan Mengembangkan Budaya Lokal sebagai Identitas dan Kebanggaan Masyarakat.

    Di tengah arus modernisasi, budaya adalah benteng identitas. Misi ini kami jalankan dengan merevitalisasi sanggar-sanggar seni dan budaya, menyelenggarakan festival budaya tahunan, mendokumentasikan sejarah dan cerita rakyat Desa Cipedak, serta mengintegrasikan muatan lokal dalam kegiatan-kegiatan kepemudaan dan pendidikan.

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Pemerintahan Desa Cipedak dijalankan oleh sebuah tim yang solid dan terstruktur, dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap fungsi pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah bagan struktur organisasi dan penjelasan tugas serta fungsi masing-masing jabatan.

Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Pelayanan

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa Cipedak

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

1. Kepala Desa

Sebagai pimpinan tertinggi di desa, Kepala Desa memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa.

  • Menetapkan Peraturan Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Melakukan pembinaan terhadap kehidupan masyarakat desa dan menjaga ketenteraman serta ketertiban.
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa (Sekdes) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekdes adalah "jantung" dari administrasi desa, memastikan semua pencatatan, surat-menyurat, dan pelaporan berjalan dengan baik.

  • Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa.
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melakukan penataan administrasi perangkat desa.
  • Menyiapkan rancangan APBDes, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan data-data yang dibutuhkan.

3. Kepala Urusan (Kaur)

Kaur adalah unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa. Umumnya terbagi menjadi tiga: Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.

  • Kaur Tata Usaha & Umum: Melaksanakan urusan administrasi umum, penyediaan ATK, pengelolaan inventaris, dan pelayanan umum.
  • Kaur Keuangan: Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Kaur Perencanaan: Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.

4. Kepala Seksi (Kasi)

Kasi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Terbagi menjadi Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.

  • Kasi Pemerintahan: Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, dan pembinaan ketenteraman & ketertiban.
  • Kasi Kesejahteraan: Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, dan lingkungan.
  • Kasi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, serta meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Bertanggung jawab atas pelayanan administrasi kependudukan dan layanan umum lainnya.

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cipedak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah desa untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Sebagai landasan utama yang mengatur kedudukan, kewenangan, hak, dan kewajiban desa dalam sistem pemerintahan nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  • Peraturan Daerah Kota Jakarta Selatan yang relevan dengan kewenangan dan tata kelola pemerintahan tingkat kelurahan/desa.
  • Peraturan Desa (Perdes) Cipedak: Berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD untuk mengatur urusan internal desa, seperti Perdes tentang APBDes, Perdes tentang Pungutan Desa, dan lain-lain.